Tindaklanjuti Laporan Kalapas Labuhan Ruku, Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor
Batu Bara ll Batara TV // – Satreskrim Polres Batu Bara telah melayangkan pemanggilan terhadap terlapor dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU 1/2023 Juncto Pasal 441.Pemanggilan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani melalui Kanit Tipidter Ipda Rizal, Kamis (25/6/2026).
Rizal, pemanggilan terhadap terlapor seorang perempuan inisial M.AB dan seorang laki-laki inisial SA alias S menyikapi laporan pengaduan .Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan yang dibuat di SPKT Polres Batu Bara pada Rabu 10 Juni 2026.
Pada laporannya, Hamdi selaku pelapor menyebutkan pada Selasa 9 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB melihat dan mendengar Podcast di akun Youtube R PODCAST yang berjudul LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis kamar di Lapas Labuhan Ruku.
Pasalnya, pelapor juga mendengar dalam pembicaraan Podcast tersebut bahwa Lapas Kelas II A Labuhan Ruku sarang Narkoba. Pelapor juga mendengar kematian tahanan Alm. Pane Peranginangin dikatakan meninggal karena di pukuli oleh tahanan lain di dalam lapas dan disaksikan oleh petugas lapas, dan atas fitnah tersebut agar Kalapas di copot.(Red/js)