Dua Terduga Pengguna Narkoba yang Dituding Tangkap Lepas, Kasat narkoba : ” tidak benar, itu Direhabilitasi “
Batu Bara ll Batara TV//-Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba dengan tegas membantah tudingan yang diviralkan di media sosial Facebook oleh akun @Boha Mon Omon yang menyebutkan 2 terduga pelaku narkoba ditangkap lepas, “Sama sekali tidak benar apa yang diungkapkan akun tersebut. ” Tidak tangkap lepas itu , mereka terduga pelaku narkoba sebagai pemakai yang tertangkap, Keduanya direhabilitasi,” terang Arifin, Jumat (3/7/2026).
Arifin, menambhakan sebelumnya Polsek Talawi melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku kasus narkoba pada Rabu 17 Juni 2026. Kasus tersebut berikut terduga dan barang bukti selanjutnya dilimpahkan Polsek Talawi ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Namun dalam pemeriksaan, dari 3 terduga yang ditangkap ternyata 1 orang merupakan terduga pengedar sabu sedangkan 2 orang lainnya murni merupakan pengguna sabu.
”selanjutnya, pihak keluarga memohon agar terhadap 2 terduga pengguna sabu dilakukan rehabilitasi,” terang Arifin. Berdasarkan permohonan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa kedua terduga pengguna ke BNNK Batu Bara untuk pengajuan rehabilitasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan asesmen oleh BNNK bersama Jaksa dari Kejari Batu Bara pada Selasa 23 Juni 2026, akhirnya BNNK Batu Bara melakukan rehabilitasi terhadap kedua terduga pengguna. “Keduanya berasal dari keluarga tidak mampu sehingga kita sendiri yang mengeluarkan biaya untuk proses rehabilitasi mereka,” ungkap Arifin.
Masih menurut mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara ini, rehabilitasi adalah hak pengguna narkoba untuk melepaskan ketergantungan dari barang haram tersebut. Arifin mengatakan penjelasan yang disampaikan diatas disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya.(Red//jelas)