Diduga tanpa tender, proyek pembangunan rumah Dinas kejaksaan negeri Batubara telah dikerjakan
Batubara//Batara TV//- Proyek Pengerjaan renovasi rumah dinas (rumdin) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara di Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi diduga sudah dilaksanakan sebelum terbitnya kontrak kerja. Pengerjaan proyek tersebut diduga di kerjakan sejak Juni 2026, sesuai penelusuran PD IWO Batu Bara di lokasi pada Selasa 30 Juni 2026.
Berdasarkan Portal LPSE Kabupaten Batu Bara, proyek ini baru Upload Dokumen Penawaran mulai 3 Juli 2026. Kemudian pembukaan Dokumen Penawaran pada 8 Juli 2026 dan evluasi Penawaran 9 Juli 2026. Selanjutnya klarifikasi teknis dan negosiasi pada 9 Juli 2026 dan penandatanganan kontrak dengan jadwal 10 -23 Juli 2026. Di laman yang sama juga terlihat pagu proyek sebesar Rp184 000.000.00 terletak di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan HPS sebesar Rp183.183.851.934.18. Pada portal tersebut tercantum pemenang pengerjaan CV. Anugrah Sejahtera beralamat di Medan.
Pantauan PD IWO Batu Bara, saat ini progres renovasi Rumdin Kejari Batu Bara sudah tahap finishing, pengerjaan pos jaga dalam pemasangan rangka atap.
Saat Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara Budi Iswan Sinaga tidak memberikan respon. Bahkan saat dikonfirmasi ulang lewat pesan WhatsAppnya, Jumat (24/7/2026), ternyata hanphonenya sudah tidak aktif.
Saat Kajari Batu Bara Syahrir Jasman melalui Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar belum memberikan penjelasan yang jelas. “Belum ada, belum dapat info dari kantor, baik kantor dinas maupun kantor kami, nanti kalau dapat info saya khabari,” tulisnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah menyesalkan bungkamnya Kadis PUTR saat dikonfirmasi. “Kita sudah lakukan konfirmasi kepada Kadis PUTR bahkan PPKnya bernama Tunas Sinaga, namun kita kecewa karena mereka bungkam,” bebernya.
Ia menilai, kebijakan pengerjaan sebelum penandatanganan kontrak kerja jelas melanggar dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan “Kita bicara bukan soal seberapa besar nilai kontrak, tapi ini bukan dalam kondisi bencana alam yang berdampak langsung kepada masyarakat. Jadi apa urgensinya sehingga pengerjaan dilakukan mendahului penandatanganan kontrak kerja,” tanya Darmansyah.(Red//jelas)