Galian C Ilegal Terus Berjalan di Batu Bara, Isu Setoran Mencuat, Infrastruktur Rusak

Bataratv Official

Galian C Ilegal Terus Berjalan di Batu Bara, Isu Setoran Mencuat, Infrastruktur Rusak

 

BATU BARA // Batara TV//– Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal legalitas pertambangan, masyarakat juga mempertanyakan dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu di balik aktivitas galian C yang disebut masih berlangsung.

 

Persoalan tersebut semakin serius karena aktivitas galian C diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur. Bahkan, kerusakan bendungan disebut membutuhkan biaya perbaikan hingga mencapai Rp19 miliar. Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dampak tersebut dan mengapa aktivitas galian C yang diduga ilegal masih dapat berjalan. Salah seorang warga Kabupaten Batu Bara sebut saja I mendesak aparat penegak hukum segera mengusut aktivitas galian C yang diduga ilegal sekaligus menelusuri informasi mengenai dugaan setoran.

 

“Kalau memang ada dugaan setoran, harus diusut. Jangan hanya menjadi isu yang beredar di masyarakat. Harus jelas siapa yang memberi, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa,” tegas I, Minggu (9/8/2026).

 

Menurut I, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada persoalan administrasi atau legalitas usaha. Jika ditemukan aktivitas tanpa izin, aparat diminta melakukan tindakan tegas.

 

Namun apabila terdapat dugaan pungutan atau setoran kepada oknum tertentu, persoalan tersebut juga harus dibongkar. ‘”Kalau memang ilegal, tindak. Kalau ada dugaan pungli, telusuri. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya. Dugaan adanya setoran tersebut menjadi semakin sensitif karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.

 

Informasi yang beredar di masyarakat bahkan menyeret nama Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto. Namun demikian, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pembuktian. Karena itu, masyarakat meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau hanya isu yang berkembang di lapangan.

 

Kerusakan bendungan yang disebut membutuhkan biaya perbaikan hingga Rp19 miliar juga menjadi perhatian serius. Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas galian C yang diduga ilegal telah diperiksa dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur publik.

 

Jika terdapat hubungan antara aktivitas galian C dengan kerusakan infrastruktur, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Masyarakat juga mendesak aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi pelaku usaha, tetapi turut menelusuri seluruh aktivitas di lapangan, termasuk pihak yang melakukan pengawasan maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

 

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait dugaan aktivitas galian C ilegal dan dugaan setoran tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan, pada Sabtu (8/8/2026).

 

Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang namanya dikaitkan dalam informasi tersebut. Publik kini menunggu tindakan konkret aparat penegak hukum. Jika aktivitas galian C yang diduga ilegal benar masih berlangsung, masyarakat mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut belum dihentikan.

 

Begitu pula dengan dugaan setoran. Jika benar terdapat praktik pungutan liar, masyarakat mendesak agar aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat ditelusuri. Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas galian C yang menjadi sorotan masyarakat disebut masih berlangsung.

 

(Kristika S.)

Share This Article
Tidak ada komentar