Pengelola Akui Gudang CPO di Sergai Tak Berizin, Warga Minta poldasu segera turun tangan tutup gudang mafia tersebut
SERDANG BEDAGAI //Batara TV// Gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik, setelah pihak yang mengaku sebagai humas pengelola, Kela Sinaga, menyatakan gudang tersebut tidak memiliki izin. Pernyataan itu disampaikan Kela Sinaga melalui pesan kepada wartawan, pada Kamis (3/9/2026), ketika saat diminta menunjukkan dokumen perizinan operasional gudang. “IZIN GUDANG CINA ITU BANYAK YANG ILEGAL,” tulis Kela Sinaga dalam pesannya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), wartawan mendatangi lokasi dan melihat truk tangki minyak keluar-masuk dari kawasan gudang tersebut, dari mulai pagi hingga malam. Salah seorang wartawan yang meliput peristiwa tersebut , mendapatkan ancaman diduga dengan kekerasan
“Aku bunuh orang sudah dua kali biar tau kau ya… , aku preman di Kota Tebing ini.”
Dalam komunikasi berikutnya, ketika wartawan meminta dokumen perizinan, Kela Sinaga tidak menunjukkan dokumen izin operasional gudang. Sebaliknya, ia mengirimkan foto bersama pejabat daerah, kartu pers pihak ketiga, serta menyebut sejumlah nama tokoh dan mantan narapidana. Kela Sinaga juga mengaku memiliki dana Rp2 miliar dan pernah dipenjara di sejumlah tempat di Sumatera dan Lampung.
Ketika kembali dimintai penjelasan mengenai perizinan, Kela Sinaga menyampaikan hinaan kepada wartawan.”JURNALIS KACANGAN KAU,” ucapnya melelehkan wartawan. Dalam komunikasi tersebut, Kela Sinaga kemudian menyatakan bahwa gudang yang dikelolanya tidak memiliki izin.
Beberapa warga minta agar gudang tersebut ditutup, Munculnya pengakuan kela Sinaga tersebut membuat warga sekitar akhirnya mempertanyakan legalitas kegiatan di lokasi tersebut. Warga meminta poldasu serta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan status perizinan serta kegiatan gudang.
“Kalau sudah diaku sendiri ilegal, kenapa dibiarkan berbulan-bulan beroperasi? Kami minta pemerintah dan poldasu segera turun tangan dan tutup gudang itu,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.(Red//Robema)