Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pemuda Bawa Celurit, Polisi Juga Ungkap Kasus Curat

Redaksi BataraTV Medan

Ket.Foto – Saat pelaku tawuran diamankan Satreskrim Polres Belawan, Senin (14/9/2027).dok.ist.

 

MEDAN DELI — Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (14/9/2026) dini hari membuahkan dua hasil.

Polisi mengamankan seorang pemuda yang diduga hendak terlibat tawuran bersama empat bilah celurit, sekaligus menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam penindakan pertama, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan A (20), warga kawasan Jalan Yos Sudarso, Mabar. Ia diamankan sekitar pukul 03.10 WIB di kawasan Jalan Mabar, dekat rel kereta api, Lingkungan V, Kecamatan Medan Deli.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya sejumlah pemuda yang berkumpul di sekitar rel Mabar dan diduga hendak melakukan tawuran.

Tim Macan yang sedang melaksanakan patroli KRYD langsung bergerak ke lokasi. Namun, kedatangan petugas membuat sejumlah pemuda berhamburan melarikan diri.

Personel kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dalam penyisiran tersebut, polisi menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga ditinggalkan oleh kelompok pemuda tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A. Pemuda tersebut bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Jan Piter Napitupulu mengatakan patroli KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah tawuran dan kejahatan jalanan, terutama pada waktu yang dianggap rawan.

“Patroli KRYD terus kami lakukan terutama pada jam-jam rawan. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti untuk mencegah terjadinya tawuran maupun kejahatan jalanan,” ujar Jan Piter, mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring.

Menurutnya, temuan empat celurit menjadi perhatian serius karena keberadaan senjata tajam di tengah kelompok pemuda berpotensi menimbulkan korban apabila digunakan dalam aksi tawuran.

“Kami mengimbau para pemuda agar tidak terlibat tawuran ataupun membawa senjata tajam. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Polisi Ungkap Kasus Curat
Pada hari yang sama, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap seorang pria berinisial RP (34).

RP diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit body kap sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motor. Kendaraan itu hilang setelah rumah korban diduga dibobol pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) di Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Saat itu, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Polisi juga menemukan kondisi pintu rumah korban rusak dan diduga telah dicongkel.

Berbekal laporan tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan RP.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri,” kata Agus.

Dalam pemeriksaan sementara, RP disebut mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial A di wilayah Percut Sei Tuan seharga Rp1,5 juta.

Sebelum dijual, sepeda motor tersebut terlebih dahulu dibongkar dengan melepas bagian bodinya. Polisi kemudian mengamankan body kap sepeda motor yang masih berada dalam penguasaan RP.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Agus.

RP diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan kendaraan. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.(Ronald )

Dua penindakan tersebut menunjukkan patroli dan kegiatan penegakan hukum di wilayah Medan Deli tidak hanya menyasar potensi gangguan keamanan seperti tawuran, tetapi juga tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

 

Share This Article
Tidak ada komentar