Satresnarkoba Ungkap Dugaan Kepemilikan Ganja 106,29 Gram, Residivis DS Ditahan. 

Bataratv Official

Satresnarkoba Ungkap Dugaan Kepemilikan Ganja 106,29 Gram, Residivis DS Ditahan.

 

PEMATANGSIANTAR, 25 /09/2026 (Media Batara TV) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial DS (59), yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 106,29 gram.

 

DS, warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diamankan personel Sat Resnarkoba di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin siang, 21 September 2026, sekitar pukul 14.35 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang memiliki narkotika di kawasan Jalan Cemara.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 14.35 WIB, petugas mengamankan DS yang saat itu disebut sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna biru.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja.

 

Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik warna hijau berisi ganja yang dibalut kertas koran. Menurut keterangan kepolisian, barang tersebut sebelumnya dijatuhkan DS ke atas aspal menggunakan tangan kanannya.

 

Petugas juga menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi ganja dari kantong celana bagian depan sebelah kiri, serta uang tunai sebesar Rp40.000.

 

Saat diinterogasi, DS mengaku bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E, yang disebut beralamat di Jalan Gaharu.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan E. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, E sudah tidak dapat dihubungi.

 

Selanjutnya, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

AKP Irwanta menyebutkan, total barang bukti yang disita berupa dua bungkus ganja yang dibalut plastik warna hijau dengan berat bruto 106,29 gram.

 

“Tersangka DS sudah ditahan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.(Romansh)

Share This Article
Tidak ada komentar