3 Minggu, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat, 712 Tersangka Diamankan

Redaksi BataraTV Medan

Ket.Foto — Saat Kabid Humas Poldasu memberikan keterangan saat paparan pada  Selasa (6/10/ 2026) Dok.Hunas Poldasu.

MEDAN – Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes mengungkap 654 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu tiga minggu, sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Dari ratusan perkara tersebut, sebanyak 712 orang diamankan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama tiga minggu, Polda Sumut bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 654 kasus curas dan curat dengan 712 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Ferry, Selasa (6/10/2026).

Dari total 654 kasus yang diungkap, 35 perkara merupakan curas dengan 43 tersangka, sedangkan 619 perkara lainnya merupakan curat dengan 669 tersangka.

Menurut Ferry, pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan penindakan yang dilaksanakan jajaran kepolisian terhadap kasus-kasus yang dilaporkan maupun hasil pengembangan di lapangan.

Selain penegakan hukum, Polda Sumut dan jajaran juga meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dianggap rawan kriminalitas.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan setelah terjadi kejahatan, tetapi juga mengintensifkan patroli sebagai langkah pencegahan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita beragam barang bukti yang berkaitan dengan perkara curas dan curat. Di antaranya 1.638 tandan kelapa sawit, 111 sepeda motor, lima mobil dan dua unit truk.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan 83 unit handphone, 58 tabung gas, 21 flashdisk, 12 BPKB dan 37 lembar faktur.

Barang bukti lainnya berupa 80 gram emas, sejumlah perhiasan berupa kalung emas serta uang tunai Rp36.168.000. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dalam penanganan berbagai perkara yang berhasil diungkap selama periode tersebut.

Ferry menegaskan, pengungkapan ratusan kasus itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas.
Dengan menggabungkan penegakan hukum, patroli dan langkah preventif, Polda Sumut berharap kasus kejahatan, khususnya curas dan curat, dapat terus ditekan sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.(Ronald/tim)

Share This Article
Tidak ada komentar