Manager ULP.PT.PLN Indrapura Kec.Air Putih Pandai Berdalih dan Arogansi. 

Bataratv Official

 

 

Segar Sinaga Manager ULP. PLN. Indrapura Kec. Air Putih Pintar Berkelit dan Pura-pura tidak tahu.

 

Batubara, //Media Batara TV//Kabel jaringan internet ( Wifi ) tampaknya tidak lagi tertata dengan baik sepertinya pihak penyelenggara negara maupun pengusaha jaringan provider internet telah mengabaikan aturan maupun peraturan yang ada atau asal bos senang .

Kesemrawutan kabel jaringan internet seperti tidak lagi punya aturan main seolah-olah tiada satu matapun melihatnya apakah bentuknya seperti sarang laba-laba, penghalang unggas, atau lainnya.

Banyaknya kabel yang terpasang namun tidak diketahui apa nama perusahaan serta alamat kantornya meskipun sudah dilakukan konfirmasi melalui OPD terkait.

 

Pemasangan kabel internet secara ilegal ditiang listrik milik PT. PLN (Persero) dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang serius. Resikonya mencakup askep keselamatan jiwa, keandalan pasokan listrik, hingga kerugian finansial. Pemasangan kabel internet ilegal pada tiang listrik PLN dapat memberikan dampak pada ;

– Bahaya keselamatan jiwa dan resiko kebakaran.

– Kerusakan infrastruktur PLN.

– Gangguan mutu pelayanan listrik.

– Dampak lingkungan dan estetika kota.

– Konsekwensi hukum dan kerugian finansial bagi pelaku.-

 

Kabel jaringan internet yang menempel pada tiang listrik PLN diduga banyak tidak memiliki izin resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .

 

Melihat banyaknya kabel jaringan internet (wifi) yang menempel pada tiang listrik PLN di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Tim media Mitra Adhiyaksa, Batara TV, dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia mencoba konfirmasi ke kantor ULP PLN Indrapura disambut oleh Manager PLN Segar Sinaga pada tanggal 30 September dan 20 Oktober 2026.

 

Konfirmasi tanggal 30 September 2026 manager mengatakan bahwa pihak PLN tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan penertiban kepada perusahaan jaringan internet yang kabelnya menumpang pada tiang listrik.

Perusahaan PLN telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwasanya telah memberikan Mandat tanggungjawab kepada anak perusahaannya yaitu ICON Net dalam menertibkan kabel jaringan internet yang ada.

 

Ketika tim meminta kepada Segar Sinaga untuk melihat ketentuan isi surat yang dibaca melalui HP androidnya pada minggu sebelumnya. Selaku manager ULP PLN Indrapura Segar Sinaga mengatakan akan koordinasi dahulu kepada kepala kantor cabang PLN di Pematangsiantar.

Jika sudah mendapatkan persetujuan dari kepala kantor cabang PLN pematangsiantar, baru bisa saya perlihatkan atau memberikannya imbuh Segar Sinaga.

 

Pada tanggal 20 September 2026 , tim kembali melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan falid serta penjelasan surat yang dibacakan manager pada minggu sebelumnya. Segar Sinaga Manager ULP PLN berkelit dan tidak mau menunjukkan apa isi surat dan siapa yang mengeluarkan surat yang menjelaskan bahwa ICON Net selaku anak perusahaan bertanggungjawab dalam menertibkan serta menindak perusahaan jaringan internet yang kabelnya menumpang pada tiang listrik PLN. Segar Sinaga selalu menjawab ” itu urusan ICON Net ” dan mengenai surat tersebut adalah urusan internal kami pak tidak boleh diberikan kepada siapapun.

Padahal Segar Sinaga pada minggu sebelumnya sudah berjanji akan berkoordinasi kepada kepala kantor cabang PLN Pematangsiantar.

 

Melihat tidak adanya azas ketransparansian dari Manager ULP PLN Indrapura.

Roberth Simanjuntak SH pelaksana harian Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Kabupaten Batubara menilai bahwa manager ULP PLN Indrapura Segar Sinaga menunjukkan sikap Arogansi Kepemimpinan dan tertutup bak seorang Raja yang sedang duduk disinggah sana mengisahkan cerita tidak masuk akal (luar nalar).

 

Seyogianya seorang manager ULP PLN, juga selaku penyelenggara negara yang melaksanakan tugas pengabdian diperusahaan negara (BUMN) , harus menjalankan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab secara jujur, tertib, cermat, disiplin, profesional dan bebas dari KKN.

 

Apakah dikarenakan jabatannya ,Segar Sinaga kurang mengetahui atau sengaja mengabaikan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 , dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong transparansi, serta akuntabilitas penyelenggara badan publik.

 

Mengingat tidak adanya ketransparansian manager ULP PLN Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Aktivis LPPNRI Roberth Simanjuntak SH menduga ada sesuatu hal negatif disembunyikan Manager ULP.PLN Indrapura Segar Sinaga , seolah-olah telah mengantongi nama jaringan provider internet (wifi) yang menjadi “Simbiosis Mutualisme” bagi PLN dan anak perusahaannya PT. PLN ICON Net Plus.

 

Peraturan PLN Nomor 2 Tahun 2023 tentang Joint Use secara resmi mengatur penggunaan bersama tiang listrik milik PLN dan inilah kemungkinan disebut sebagai Peraturan Internal PLN yang tidak dapat ditunjukkan kepada Tim sesuai keterangan Segar Sinaga sebagai Manager ULP PLN Indrapura minggu sebelumnya.

 

Aturan ini menyatakan bahwa pemanfaatan tiang listrik PLN oleh pihak lain (Provider Internet/Telekomunikasi) hanya boleh dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sah antara penyedia jasa dengan pihak PLN ( atau melalui anak usaha seperti Icon +).

 

Dalam aturan resmi PLN juga menerangkan bahwasanya :

– Tiang listrik PLN dirancang secara eksklusif hanya untuk menyalurkan tenaga listrik, bukan untuk kepentingan komersial pihak ketiga (provider internet).

– Penumpang kabel internet di tiang PLN tanpa perjanjian kerjasama atau izin resmi dianggap Ilegar.

– PLN memiliki hak penuh untuk memotong, mencabut, atau membongkar paksa kabel-kabel internet yang menempel tanpa izin ditiang milik mereka.

 

Menyikapi keterangan yang disampaikan Segar Sinaga selaku manager ULP PLN Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara , bila disesuaikan dengan Regulasi yang ada sangat berbanding terbalik atau bertolak belakang dengan menabrak semua aturan , yakni ; Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih ,bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Undang-undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Undang-undang Tentang Ketenagalistrikan Nomor 30 tahun 2009, Undang-undang Tentang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 , Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 ,serta Peraturan PLN Nomor 2 Tahun 2023.

 

Aktivis LPPNRI Roberth Simanjuntak SH meminta agar Direktur PT. PLN (Persero) Suroso Isnandar, General Manager (GM) PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara Rizky Mochamad segera menyikapi Jaringan Provider Internet Ilegal dan mengevaluasi kinerja Manager ULP

PT. PLN (Persero) Indrapura Segar Sinaga yang melaksanakan tupoksinya tidak berdasarkan azas Ketransparansian serta kemitraaan kepada media maupun Lembaga.

 

(Tim./red))

Share This Article
Tidak ada komentar