Ket.Foto- Saat pemberian Kartu BPJS ketenagakerjaan, Kamis,(10/9/2026).Ist.
MEDAN – Kabar baik datang dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Sebanyak 150 pemulung atau yang disebut sebagai penyelamat lingkungan kini resmi mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan tersebut diserahkan Pemerintah Kota Medan pada Kamis (10/9/2026). Tambahan 150 peserta ini membuat jumlah pemulung TPA Terjun yang telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 305 orang.
Langkah tersebut menjadi perhatian penting mengingat pemulung merupakan pekerja informal yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan lingkungan kerja berisiko tinggi.
Mereka harus memilah dan mengumpulkan barang bernilai ekonomi di antara tumpukan sampah, berhadapan dengan benda tajam, pecahan kaca hingga aktivitas alat berat.
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan perlindungan jaminan sosial bagi pemulung menjadi kebutuhan mendasar karena kecelakaan kerja di kawasan TPA dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin kecelakaan kerja justru membuat kondisi ekonomi keluarga pemulung semakin terpuruk.
“Ini bukan untuk mendoakan hal buruk terjadi, tetapi kita ingin memastikan ada jaring pengaman sosial sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, keluarga tidak ikut kesulitan,” katanya.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pemulung mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja. Jika kecelakaan berujung fatal hingga peserta meninggal dunia, ahli waris dapat memperoleh santunan dan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan program.
Iuran Ditopang CSR
Untuk 150 pemulung yang baru terdaftar, pembayaran iuran bulanan berasal dari dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan mitra.
Rico mengapresiasi perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan yang ikut mendukung perlindungan bagi pekerja informal tersebut.
“Pembiayaan untuk para pemulung ini dari CSR. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan,” ujar Rico.
Program ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan pekerja sektor informal tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha, komunitas, organisasi dan masyarakat sipil juga dapat mengambil bagian.
Berawal dari Dorongan Jurnalis
Perluasan kepesertaan ini tidak muncul begitu saja. Dorongan terhadap perlindungan pemulung sebelumnya disuarakan kelompok jurnalis di Kota Medan.
Pada 27 Juli 2026, Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Muhammad Edison Ginting mendorong Pemerintah Kota Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung.
Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau” yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun.
PWPM menilai kontribusi pemulung dalam pengelolaan sampah Kota Medan sangat besar. Namun, pekerjaan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan perlindungan terhadap risiko kerja.
“PWPM mendukung penuh upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bentuk penghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dan membantu mengurangi beban pengelolaan sampah Kota Medan,” kata Edison.
PWPM juga mendorong pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, komunitas dan media membangun sinergi agar cakupan perlindungan sosial pemulung dapat diperluas.
Dorongan tersebut kini mulai membuahkan hasil. Sebanyak 150 pemulung TPA Terjun telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ribuan Pemulung Masih Belum Terlindungi
Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari jumlah keseluruhan pemulung di Kota Medan.
Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan Sugianta menyebut jumlah pemulung di Kota Medan mencapai lebih dari 16.000 orang.
Sekitar 4.000 pemulung berada di kawasan Medan Utara. Sedangkan jumlah pemulung di TPA Terjun diperkirakan mencapai sekitar 1.200 orang, dengan hampir separuhnya merupakan perempuan.
“Kalau digabungkan seluruh Kota Medan jumlahnya lebih dari 16.000 orang. Yang sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol persen,” ungkap Sugianta dalam diskusi Juli lalu.
Persoalan perlindungan sosial itu menjadi penting karena risiko pekerjaan pemulung tidak ringan.
Sugianta menyebut pemulung dapat mengalami luka akibat tertusuk jarum suntik bekas, pecahan kaca maupun benda tajam lainnya. Mereka juga bekerja di area yang bersinggungan dengan aktivitas alat berat.
Di sisi lain, pekerjaan tersebut memiliki kontribusi langsung terhadap pengurangan volume sampah yang masuk ke sistem pengelolaan persampahan.
Bukan Sekadar Kartu Kepesertaan
Bagi pemulung, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kartu jaminan sosial. Perlindungan tersebut menjadi jaring pengaman ketika risiko pekerjaan benar-benar terjadi.
Mariati, pemulung yang telah lima tahun bekerja di TPA Terjun, mengaku kerap menghadapi risiko luka saat mengumpulkan barang bekas, termasuk akibat pecahan kaca.
Sebagai ibu tunggal yang masih membiayai pendidikan anak-anaknya, perlindungan jaminan sosial membuatnya merasa lebih tenang.
“Jaminan sosial ini memberikan rasa aman serta harapan untuk masa depan anak-anak saya. Terima kasih kepada Pak Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menghadirkan program yang sangat menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat lapisan bawah,” ujar Mariati.
Hal senada disampaikan Wagimin, pemulung yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas mengumpulkan barang bekas.
Bagi mereka, bekerja di tengah tumpukan sampah bukan pekerjaan tanpa risiko. Namun, pekerjaan itu tetap dijalani karena menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, bertambahnya 150 peserta BPJS Ketenagakerjaan di TPA Terjun patut dilihat sebagai langkah awal, bukan akhir.
Dengan jumlah pemulung di Kota Medan yang disebut mencapai lebih dari 16.000 orang, tantangan berikutnya adalah bagaimana memastikan semakin banyak pekerja informal di sektor persampahan memperoleh perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.
Sebab, mereka yang setiap hari membantu mengurangi beban sampah kota juga berhak mendapat perlindungan ketika risiko pekerjaan datang tanpa diduga.
150 Pemulung TPA Terjun Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Medan: Risiko Kerja Sangat Tinggi
Tidak ada komentar
Tidak ada komentar