Ket.Foto -Saat rapat paripurna DPRD Sumut Rabu (7/10/2026). dok.Bahren R.
MEDAN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Gerindra, H. Dr. Aripay Tambunan, menyoroti minimnya kehadiran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (7/10/2026).
Minimnya kehadiran perwakilan OPD tersebut menjadi perhatian dalam rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian laporan hasil Reses I Masa Persidangan I Tahun Sidang III 2026–2027 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara di Gedung Paripurna DPRD Sumut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi.
Dalam kesempatan itu, Aripay Tambunan mengawali penyampaian laporannya dengan menyoroti banyaknya kursi yang diperuntukkan bagi perwakilan OPD terlihat kosong.
Menurut Aripay, kehadiran OPD dalam rapat paripurna yang membahas hasil reses memiliki arti penting. Pasalnya, laporan reses merupakan salah satu sarana bagi anggota DPRD untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan langsung di tengah masyarakat, mulai dari persoalan infrastruktur, pelayanan publik, hingga masalah sosial yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak hadir secara langsung. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diwakili Asisten Administrasi Umum, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., MM.
Sorotan terhadap kehadiran OPD itu sekaligus mengemuka di tengah pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses.
Infrastruktur dan Pemberantasan Narkoba Jadi Perhatian
Selain menyoroti kehadiran OPD, Aripay Tambunan juga menyinggung sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di daerah pemilihan Sumatera Utara.
Dua persoalan yang disorot adalah kondisi infrastruktur jalan serta peredaran narkoba yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Terkait peredaran narkoba, Aripay mempertanyakan langkah konkret pemerintah bersama instansi terkait dalam mencegah masuknya narkotika dari luar negeri, khususnya melalui jalur yang menghubungkan Malaysia dengan wilayah pesisir Sumatera Utara.
Ia menyoroti kawasan Batu Bara serta Tanjungbalai dan wilayah Asahan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.
Menurutnya, persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui penindakan terhadap pelaku yang sudah terlibat. Upaya pencegahan, pengawasan jalur masuk, serta koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam menekan peredaran barang terlarang tersebut.
Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan serta mencegah narkoba masuk dan menyebar ke tengah masyarakat.
Sorotan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga, terutama dalam melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Perbaikan Jalan Longsor Belum Maksimal
Persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian Aripay dalam penyampaian laporan resesnya.Ia mempertanyakan penanganan ruas jalan yang menghubungkan wilayah Asahan menuju Simalungun, terutama pada bagian jalan yang mengalami longsor dan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, tetapi perbaikannya dinilai belum maksimal.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan pemerintah serta rencana penyelesaian perbaikan jalan tersebut.
Menurut Aripay, persoalan jalan perlu menjadi perhatian serius karena infrastruktur merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Jalan yang mengalami kerusakan atau longsor berpotensi menghambat mobilitas warga, mengganggu distribusi barang, serta memengaruhi aktivitas perekonomian masyarakat.
Ia meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, dengan tetap memperhatikan kewenangan pengelolaan ruas jalan yang bersangkutan.
Penanganan jalan yang mengalami longsor, terlebih jika kerusakannya berlangsung dalam waktu lama, membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tepat agar perbaikan tidak hanya bersifat sementara.
Aripay juga mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan infrastruktur yang disampaikan melalui kegiatan reses. Aspirasi masyarakat, menurut pokok persoalan yang disampaikannya, perlu mendapatkan perhatian nyata agar tidak berhenti sebatas laporan.
Perbaikan Rumah Ibadah yang Terdata Sejak 2024 Dipertanyakan
Aripay turut mempertanyakan realisasi perbaikan rumah ibadah yang disebut telah melalui proses pendataan atau verifikasi pada 2024, tetapi hingga kini belum terlaksana.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena rumah ibadah memiliki fungsi penting bagi kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Ketika kebutuhan perbaikan telah diajukan dan melalui tahapan administrasi, masyarakat tentu mengharapkan adanya kejelasan mengenai kelanjutan prosesnya.
Ia mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya perbaikan tersebut serta bagaimana kepastian tindak lanjut dari pemerintah terhadap rumah-rumah ibadah yang telah terdata.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status usulan, ketersediaan anggaran, serta tahapan pelaksanaan program sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
Meski demikian, realisasi bantuan maupun perbaikan rumah ibadah tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, hasil verifikasi, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Pelayanan Kesehatan Gratis Menggunakan KTP Disoroti
Di bidang pelayanan publik, Aripay juga menyoroti sosialisasi dan pelaksanaan pelayanan medis di rumah sakit, khususnya terkait program pelayanan kesehatan gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang ditemui di lapangan, pelaksanaan pelayanan kesehatan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat.
Persoalan ini menjadi penting karena pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesejahteraan warga.
Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, cakupan layanan, serta mekanisme memperoleh pelayanan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Sosialisasi yang memadai diperlukan agar masyarakat memahami hak dan ketentuan yang berlaku ketika mengakses layanan di rumah sakit.
Selain sosialisasi, pelaksanaan program juga perlu dievaluasi secara berkala untuk mengetahui apakah masyarakat telah memperoleh pelayanan sesuai ketentuan dan apakah masih terdapat kendala administratif maupun teknis di lapangan.
Aripay menyoroti perlunya perhatian pemerintah terhadap kesenjangan antara informasi mengenai program pelayanan kesehatan dan pengalaman masyarakat ketika mengaksesnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan fasilitas kesehatan agar informasi mengenai program pelayanan medis tersampaikan secara jelas dan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Aspirasi Reses Perlu Ditindaklanjuti
Berbagai persoalan yang disampaikan Aripay Tambunan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut tersebut memperlihatkan luasnya kebutuhan masyarakat yang perlu mendapat perhatian pemerintah, mulai dari pencegahan narkoba, perbaikan infrastruktur, bantuan rumah ibadah, hingga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Kegiatan reses merupakan kesempatan bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, mengidentifikasi persoalan di daerah pemilihan, serta menyampaikan hasilnya kepada pemerintah melalui mekanisme kelembagaan.
Karena itu, laporan hasil reses diharapkan tidak berhenti pada penyampaian dalam forum paripurna, tetapi menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan program serta kebijakan pemerintah daerah.
Minimnya kehadiran perwakilan OPD yang disoroti Aripay juga menjadi pengingat pentingnya komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah. Kehadiran perangkat daerah yang berkaitan dengan persoalan yang dibahas dapat membantu memperjelas kondisi di lapangan, menjelaskan program yang telah berjalan, sekaligus memberikan gambaran mengenai langkah tindak lanjut yang memungkinkan dilakukan.
Dengan demikian, berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Sumut diharapkan memperoleh respons yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kewenangan serta kemampuan anggaran pemerintah.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari OPD terkait mengenai tindak lanjut atas persoalan-persoalan yang disoroti Aripay Tambunan dalam rapat paripurna tersebut.
(Bahren.R)