Ket.Foto- Saat pelaku terduga pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karo, Jumat (11/9/2026).Dok.Istimewa.
KARO – Laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah lokasi di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, berujung pada penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karo, Jumat (11/9/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang berada di lokasi. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, S.H., bersama personel Satresnarkoba.
Informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut sebelumnya diterima polisi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebut diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di dalam maupun sekitar tempat tersebut.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial AH (30), DWS (36), RP (42), HL (28), ASD (40), BP (34), AB (35), dan MT (50).
Delapan Orang Positif Tes Urine
Dari pemeriksaan awal berupa tes urine, kedelapan orang tersebut disebut menunjukkan hasil positif dengan indikasi penggunaan zat narkotika tertentu.
Namun, hasil tes urine tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan awal. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan serta mengungkap ada tidaknya jaringan atau aktivitas peredaran narkotika yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Selain mengamankan delapan orang, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang-barang tersebut terdiri atas lima buah bong, dua buah mancis yang telah terpasang jarum, serta 35 plastik klip kosong.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Delapan orang yang diamankan bersama barang-barang temuan selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo. Mereka menjalani pemeriksaan guna mendalami keterangan mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Berawal dari Informasi Warga
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Joni.
Ia menegaskan, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan ketika menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga terus berupaya menelusuri informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Penggerebekan di Gang Jamu tersebut menjadi bagian dari langkah Satresnarkoba Polres Karo dalam menekan ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Meski demikian, status hukum kedelapan orang yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterkaitan barang-barang yang ditemukan dengan dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
(Ronald)
Sumber : Humas Poldasumut.