Sarasehan Kebangsaan MPR RI di UIN Sumut, Mahasiswa Pertanyakan Isu Ijazah Wakil Presiden

Redaksi BataraTV Medan

Ket.Foto – Pada saat kegiatan Diskusi Publik (Sarasehan) Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama anggota MPR RI, K.H. Muhammad Nuh, M.S.P., di Aula Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), kawasan Pancing, Medan, Minggu (8/11/2026). Istimewa 

MEDAN – Persoalan ketatanegaraan dan dinamika demokrasi nasional menjadi perhatian dalam kegiatan Diskusi Publik (Sarasehan) Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama anggota MPR RI, K.H. Muhammad Nuh, M.S.P., di Aula Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), kawasan Pancing, Medan, Minggu (8/11/2026).

Menariknya, dalam kegiatan yang mengangkat tema “Memahami Peran, Fungsi dan Kewenangan MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Konstitusi dan Penjaga Kedaulatan Rakyat” tersebut, muncul pertanyaan kritis dari kalangan mahasiswa mengenai isu Surat Keterangan (Suket) maupun dokumen ijazah Wakil Presiden yang saat ini menjabat.

Pertanyaan tersebut mengemuka ketika peserta membahas kewenangan MPR RI dalam melantik Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mekanisme pemberhentian atau pemakzulan (impeachment) apabila kepala negara maupun wakil kepala negara diduga melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi persyaratan konstitusional.

Sarasehan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu berlangsung khidmat dan interaktif. Kegiatan diikuti mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis), Pimpinan Daerah (PD) Persatuan Islam (Persis) Kota Medan, serta unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.

Hadir pula Ketua PD Persis Kota Medan, Joko Imawan, S.Pd.I., M.M. Kegiatan tersebut menghadirkan Muhammad Sabil sebagai moderator dan Saddan Dintara Lubis, S.H., M.H., sebagai pemateri.

Dalam sambutannya, Joko Imawan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi kebangsaan tersebut merupakan kesempatan berharga bagi mahasiswa dan masyarakat untuk mengenal lebih jauh kedudukan, fungsi, serta kewenangan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, pemahaman terhadap lembaga negara dan konstitusi tidak seharusnya hanya menjadi pengetahuan kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Generasi muda juga perlu memahami bagaimana sistem pemerintahan dijalankan, bagaimana kewenangan lembaga negara dibatasi, serta bagaimana konstitusi menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat mendorong mahasiswa lebih kritis dalam menyikapi berbagai persoalan nasional, sekaligus tetap mengedepankan pemahaman hukum dan prinsip demokrasi.

Perubahan Kedudukan dan Kewenangan MPR RI

Sebelum memasuki pembahasan utama, Saddan Dintara Lubis dalam pengantarnya menjelaskan pentingnya memahami sejarah perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya setelah dilakukannya amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia mengingatkan bahwa sebelum amendemen UUD 1945, MPR RI berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah perubahan konstitusi, terjadi pergeseran mendasar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

MPR RI tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan menjadi salah satu lembaga negara yang menjalankan kewenangan berdasarkan ketentuan konstitusi.
Perubahan tersebut sekaligus mempertegas prinsip pembagian kekuasaan dan mekanisme saling mengawasi antarlembaga negara atau checks and balances.

Menurut Saddan, pemahaman mengenai perubahan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru dalam menafsirkan kewenangan MPR RI, terutama ketika menghadapi persoalan politik dan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Pembahasan kemudian diarahkan pada peran MPR RI dalam menjaga konstitusi, melaksanakan kewenangan yang diberikan UUD 1945, serta memastikan kehidupan berbangsa dan bernegara tetap berjalan berdasarkan prinsip negara hukum.

Mahasiswa Pertanyakan Isu Ijazah Wakil Presiden

Antusiasme peserta semakin meningkat ketika pembahasan memasuki materi mengenai kewenangan MPR RI dalam melantik Presiden dan Wakil Presiden serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses pemakzulan.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta dari kalangan mahasiswa mengangkat persoalan yang tengah menjadi perhatian publik, yakni isu mengenai Suket atau dokumen ijazah Wakil Presiden yang saat ini menjabat.

Mahasiswa tersebut mempertanyakan bagaimana sikap dan kewenangan MPR RI apabila persoalan dokumen pendidikan Presiden maupun Wakil Presiden terbukti berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan konstitusional untuk menduduki jabatan tersebut.

Pertanyaan itu menjadi salah satu bagian paling menarik dalam sarasehan karena menyentuh persoalan mendasar mengenai persyaratan jabatan publik, tanggung jawab konstitusional, serta mekanisme hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Menanggapi pertanyaan tersebut, K.H. Muhammad Nuh, M.S.P., menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan maupun persyaratan jabatan Presiden dan Wakil Presiden harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, maka terdapat mekanisme konstitusional yang harus ditempuh, termasuk proses pemakzulan atau impeachment.

Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak ataupun hanya berdasarkan desakan dan opini publik. Terdapat tahapan serta persyaratan hukum yang harus dipenuhi sebelum suatu persoalan dapat berujung pada pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penjelasan tersebut memberikan gambaran kepada peserta bahwa MPR RI tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden hanya karena munculnya suatu tuduhan atau polemik di tengah masyarakat.

Dalam mekanisme yang diatur konstitusi, proses pemberhentian harus melalui tahapan yang melibatkan lembaga negara sesuai kewenangannya, termasuk DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR RI.

Secara konstitusional, DPR terlebih dahulu mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputus. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR RI untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna sesuai ketentuan UUD 1945.

Adapun alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, antara lain apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, tata cara pemberhentiannya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Dengan demikian, persoalan mengenai keabsahan persyaratan jabatan pejabat negara harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum, bukan sekadar perdebatan politik ataupun penilaian berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Diskusi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa mahasiswa memiliki perhatian terhadap persoalan konstitusi dan perkembangan politik nasional. Mereka tidak hanya menerima materi yang disampaikan narasumber, tetapi juga berupaya menguji pemahaman tersebut melalui pertanyaan yang berkaitan langsung dengan persoalan aktual.

Dorong Generasi Muda Melek Konstitusi

Melalui sarasehan kebangsaan tersebut, peserta diharapkan semakin memahami kedudukan, fungsi, dan kewenangan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pemahaman konstitusi dinilai menjadi salah satu modal penting bagi generasi muda dalam mengawal demokrasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan setiap penyelenggara negara menjalankan tugas berdasarkan hukum yang berlaku.

Kegiatan itu juga menjadi ruang dialog antara lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, kalangan akademisi, dan mahasiswa untuk membangun kesadaran bahwa kritik terhadap pemerintah maupun pejabat negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati ketentuan hukum.

Pada penghujung kegiatan, K.H. Muhammad Nuh, M.S.P., menyerahkan plakat kepada Saddan Dintara Lubis, S.H., M.H., sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan kontribusinya dalam kegiatan sosialisasi kebangsaan tersebut.
Penyerahan plakat berlangsung di hadapan para peserta dan menjadi bagian dari rangkaian penutupan acara.

Sarasehan kemudian ditutup dengan harapan agar pemahaman mengenai peran dan kewenangan MPR RI semakin luas di tengah masyarakat. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa diharapkan tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga mampu menjadi bagian dari masyarakat yang kritis, cerdas, serta konsisten mengawal pelaksanaan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

(Sony/Red/Rls)

Share This Article
Tidak ada komentar