Dua Kasus Pencurian Diungkap Polres Belawan, Pelaku Curas Bacok Korban hingga Motor Dijual Rp9 Juta

Redaksi BataraTV Medan

Ket.foto- Salah satu terduga pelaku saat diamankan kepolisian.(Ist.)

MEDAN BELAWAN – Jajaran Polres Pelabuhan Belawan mengungkap dua kasus pencurian dalam waktu berdekatan. Satu kasus merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembacokan terhadap korban di kawasan KIM Mabar, sementara kasus lainnya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa televisi dan tabung gas saat rumah korban ditinggalkan.

Dalam pengungkapan kasus curas, polisi menangkap seorang pria berinisial RM alias D (22) di Jalan Manahan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, penangkapan RM merupakan hasil pengembangan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni DS dan YKP.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan polisi mengetahui keberadaan RM sebelum kemudian melakukan penangkapan.

“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi Curas terhadap korban Bayu Pratama Sudewo,” ujar AKP Agus Purnomo.

Aksi tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 06.40 WIB di kawasan KIM Mabar. Saat itu, korban Bayu Pratama Sudewo (26) mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V. Ketika melintas di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, korban berpapasan dengan tiga pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Para pelaku kemudian diduga merampas kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Dua pelaku turun dan menodongkan pisau sambil meminta dompet serta telepon seluler korban.

Korban yang melakukan perlawanan kemudian diduga ditusuk menggunakan pisau hingga mengalami luka pada paha kiri.
Para pelaku selanjutnya membawa kabur sepeda motor, dompet dan handphone milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku melakukan aksi tersebut bersama DS dan YKP. Sepeda motor hasil kejahatan kemudian disebut dijual seharga Rp9 juta.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya berinisial DS dan YKP melakukan aksi tersebut. Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual seharga Rp9 juta dan pelaku mengaku menerima bagian sebesar Rp2.050.000,” jelas AKP Agus.

Namun, saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, RM disebut berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Polisi mengaku telah memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.

RM selanjutnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Belawan sebelum dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rumah Kosong Dibobol, TV dan Tabung Gas Raib

Dalam kasus berbeda, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak juga mengamankan dua pria berinisial SM alias M (45) dan HH alias D (32).
Keduanya ditangkap pada Selasa (15/9/2026) di Dusun II Jalan Jalaluddin, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban Etty Lestari (48) yang kehilangan televisi dan tabung gas ketika rumahnya ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Situmorang mengatakan, dari pemeriksaan awal kedua pelaku mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat korban kembali ke rumah setelah sekitar satu pekan ditinggalkan, ia mendapati televisi LED 31 inci dan tabung gas 3 kilogram telah hilang.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku disebut mengaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci yang disebut kunci joker. Barang hasil pencurian kemudian dijual dengan harga sekitar Rp600 ribu.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah, khususnya ketika ditinggalkan dalam waktu cukup lama, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” kata Kompol Chandra

Saat ini RM bersama kedua tersangka lainnya dalam perkara curas serta SM dan HH dalam perkara curat masih menjalani proses hukum. Polisi juga menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri barang bukti hasil kejahatan.(Ronald)

Share This Article
Tidak ada komentar