LSM GEMPUR Layangkan Surat ke BPN Batu Bara Soal Dugaan Alih Fungsi Lahan HGU Jadi Kebun Ubi
LIMAPULUH, //Batara TV// (Rabu 5 Agustus 2026) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Untuk Rakyat [LSM GEMPUR] Sumatera Utara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kabupaten Batu Bara.
Surat tersebut terkait adanya dugaan pengalihan tanaman di atas lahan Hak Guna Usaha [HGU] dari tanaman kelapa sawit ke tanaman ubi kayu yang terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Ketua LSM GEMPUR Batu Bara, Jekson Siagian, menyampaikan bahwa surat tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak BPN Batu Bara pada tanggal 3 Agustus 2026.
“Kami sudah menyerahkan surat resmi ke BPN Batu Bara tanggal 3 Agustus 2026. Isinya meminta klarifikasi dan pengawasan terkait perubahan komoditi tanaman dari sawit menjadi ubi di area HGU yang ada di Batu Bara,” ujar Jekson Siagian kepada wartawan, Rabu [5/8/2026].
Menurutnya, perubahan jenis tanaman di lahan HGU harus sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan negara. Jika terjadi perubahan tanpa prosedur, maka dikhawatirkan melanggar ketentuan agraria.
“Perubahan jenis tanaman di lahan HGU harus sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan negara. Jika terjadi perubahan tanpa prosedur, maka dikhawatirkan melanggar ketentuan agraria yang tertuang dalam *UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria Pasal 28, PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU Pasal 12 & 13, dan Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU Pasal 15* yang mewajibkan pemegang HGU menggunakan lahan sesuai dengan izin yang diberikan,” tegasnya.
“Kami mendesak BPN Batu Bara segera melakukan pengecekan lapangan. Apakah pengalihan ini sudah sesuai prosedur atau tidak. Karena HGU itu diberikan untuk kepentingan tertentu sesuai izin,” tambahnya.
LSM GEMPUR juga meminta BPN Batu Bara transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan aset negara.
Apalagi, lanjut Jekson, saat ini diduga HGU PT. MOES kemungkinan sudah berakhir dan hanya tinggal Hak Guna Bangunan [HGB] yang sisa beberapa bulan lagi.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau HGU sudah berakhir, negara harus hadir. Jangan sampai aset negara dikuasai tanpa perpanjangan yang jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait surat pengaduan dari LSM GEMPUR Sumatera Utara tersebut.
—
*PASAL² yg berkaitan dengan berita diatas :*
*1. UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 28 ayat 1 & 2:*
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan. Diberikan dengan jangka waktu tertentu.
*2. PP No. 40 Tahun 1996 Pasal 12:*
Pemegang HGU wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian HGU dan menggunakan tanah sesuai peruntukannya.
*3. Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 2:*
Perubahan penggunaan tanah HGU wajib mendapat izin dari Menteri.
Kalau dilanggar, sanksinya bisa *Pencabutan HGU*.
(Tim/red))