Pengadaan Buku Dinas pendidikan kembali di soal, Pasalnya siswa dikenakan Rp.25 ribu tiap siswa
Batubara// Batara TV/ – Dugaan kutipan liar Atas Penjualan buku kepada siswa sebesar Rp 25 ribu, hal ini terjadi di SD 08 tanjung seri, Laut tador, kabupaten Batubara, Selasa ( 15 /9/2026).
Peristiwa kutipan tersebut terjadi (12/9/2026). Buku LKS, tidak disediakan oleh Dana BOS, hanya buku percetakan Grafindo yang diterima, itupun harus melalui Dinas pendidikan, ungkap ismail Plt kepala sekolah SD 08 , Laut tador, Batubara (15/9/2026).
Ismail, mengakui tidak pada zamannya terjadi kutipan buku tersebut, “saya Baru tiga hari saya menjabat Plt Kepsek pak” ungkapnya
Mengejutkan…..!!!! Ditempat yang Sama, ketua K3S kecamatan Laut tador, ” Baju olahraga saja , boleh disediakan oleh Dinas pendidikan” , ungkap ibu Eka yang juga Kepsek SD 02.
Simbol dan atribut sekolah Juga dibuatkan oleh sekolah, karena sekolah yang mengetahui simbol dan atribut sekolah, ungkap Ibu eka kembali ke media. Bahkan menurutnya boleh menjual buku disekolah apalagi buku LKS, sesuai kebutuhan siswa, karena Dana BOS bukan untuk membeli buku LKS, cetusnya
Karena, Dana BOS diperuntukkan untuk pembayaran guru honorer, belanja modal dan belanja barang jasa, tutup Ibu eka menjabarkan penggunaan dana BOS.
Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) Alaiaro Nduru angkat bicara dan kritik keras pengadaan buku LKS di sekolah dasar negeri yang dibebankan pembayarannya kepada murid.
Menurutnya, penjualan buku LKS adalah merupakan larangan dan termasuk kategori pungutan liar (pungli) sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Khususnya Pasal 12 huruf e, dan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016: Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Pungutan Liar (Pungli): Menarik biaya atau pungutan kepada wali murid dengan dalih pengadaan fasilitas atau kegiatan tertentu yang melanggar ketentuan. Pelanggaran Administratif dan Teknis: Spesifikasi barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, dokumen pengadaan tidak lengkap, atau ketidakpahaman terhadap prosedur swakelola.
Pelanggaran Administratif dan Teknis: Spesifikasi barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, dokumen pengadaan tidak lengkap, atau ketidakpahaman terhadap prosedur swakelola
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang membatasi serta melarang pungutan liar
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana agar tidak berubah menjadi pungutan ilegal.
Pasal 423 KUHP: Mengatur ancaman hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.
Regulasi utama pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ditegaskannya, bahwa penjualan buku LKS kepada murid tidak dibenarkan,tegas Nduru.
Menurut salah satu oknum Orang tua murid berinisial RSP mengatakan bahwa pembelian buku LKS itu tidak sepengetahuan saya, namun anak saya tiba-tiba minta pembayaran buku sebesar Rp.25.000,- padahal saat ini masih mengalami krisis ekonomi, ucapnya.
Data yang diperoleh Wartawan, Diduga kuat penyelenggara pembelian buku LKS tersebut di arahkan oleh Ketua K3S, karena saat wawancara konfirmasi kepada Kepsek Ismail, ibu Kepsek tiba-tiba Hadir menjawab pertanyaan wartawan. (Red// jelas))