Hajab …. Orang tua siswa dan tokoh masyarakat minta, Kejari Segera periksa kadis pendidikan Batubara 

Bataratv Official

Hajab …. Orang tua siswa dan tokoh masyarakat minta, Kejari Segera periksa kadis pendidikan Batubara

 

Batubara// -Dalam beberapa rentan waktu viralnya pemberitaan pungutan liar, Pembelian buku, dugaan terima upeti menjadi plt kepsek,baju Koko, dan baju olahraga,pada Dinas pendidikan kabupaten Batubara, Sumut . (Sabtu,26/9/2026).

 

Beberapa  orangtua siswa sangat keberatan dan sangat kecewa Atas pengadaan baju olahraga yang difasilitasi oleh seluruh UPT SMP negeri se kabupaten Batubara

 

Pasalnya, baju tersebut sangat tipis, seperti baju kampanye yang harganya ditafsirkan senilai 17rb sampai 19 rb, dan celana panjangnya ditafsirkan seharga 35rb , seperti di obral di toko serba 35rb, hal ini disampikan Lesteria, SH salah satu orangtua siswa UPT SMP negeri 1 Seibalai kepada wartawan

 

Lesteria, SH menambahkan , ini merupakan sudah pelanggaran berat, dan melanggar aturan Undang-undang di Dunia pendidikan, Kejari Segera periksa kepala dinas pendidikan kabupaten Batubara Sumut,”ungkapnya

 

” Ini sudah pelanggaran berat yang dilakukan Dinas pendidikan, karena menjadikan dunia pendidikan tempat ajang berbisnis dan untuk meraup keuntungan sebesar besarnya dari orangtua siswa …. hal ini sangat dilarang oleh Undang-undang dan duduk perkara pidananya, Kejari Harus jemput bola dalam peristiwa ini…” tambah Lesteria , SH

 

Terpisah, Ibu nur orang tua siswa SMP negeri 1 Air Putih juga menyampaikan hal yang sama, ” sangat keberatan dengan baju yang diterima anaknya, seperti baju murahan sewaktu kampanye saja… Dimana slogan Bahagia kalau Kita orangtua siswa dibodohi dengan seperti ini????”

 

” Saya mewakili orang tua siswa sangat keberatan, saya mohon untuk segera diperiksa, dan dikembalikan sisa pembelian seragam baju itu” pinta Ibu Nur.

 

Jekson Siahaan, SH Ketua umum Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batubara (GEMA SATU MEMBARA) memohon kepada Kejari BatuBara Agar Segera jemput bola dan Periksa semua yang terkait bisnis penjualan baju pada Dinas pendidikan, dan segera memanggil Kepala Dinas pendidikan untuk mempertanggungjawabkan peristiwa hukum ini, karena tidak diperbolehkan nya mengutip atau melakukan transaksi bisnis di Dunia pendidikan, sesuai undang-undang, tegasnya.(Red//jelas))

Share This Article
Tidak ada komentar