Ket.Foto – Saat Pres Rilis pengungkapan kasus pembunuhan Tanjung morawa, Kamis (22/10/2026),
MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20), yang diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap korban pada Minggu (18/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Insiden tersebut kemudian berlanjut dengan keterlibatan Donny bersama sejumlah rekannya hingga terjadi penembakan di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk motif di balik penembakan yang merenggut nyawa Donny tersebut.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026), Cornelis memaparkan bahwa peristiwa itu diduga berawal ketika rumah Ferri diserang. Setelah kejadian tersebut, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.
Mendapatkan kabar itu, Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris. Rombongan tersebut juga diikuti sejumlah orang yang mengendarai sepeda motor.
Namun, saat rombongan melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, situasi berubah menjadi insiden berdarah. Kedua tersangka diduga mendekati dan memepet mobil yang ditumpangi Donny sebelum tembakan dilepaskan ke arah kendaraan tersebut.
Diduga Ada Perintah untuk Menembak Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan polisi, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak Donny. AAL kemudian diduga mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” jelas Cornelis.
Tembakan tersebut mengenai Donny hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain merenggut nyawa Donny, peristiwa itu juga mengakibatkan seorang penumpang mobil bernama Indra Wijaya mengalami luka tembak pada paha kiri.
Insiden tersebut tidak hanya menyisakan korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga menjadi bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana penembakan itu terjadi, termasuk dugaan keterlibatan dan pembagian peran antara kedua tersangka.
Polisi masih perlu memastikan secara menyeluruh kronologi kejadian, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta faktor yang melatarbelakangi dugaan penembakan tersebut.
Tersangka Terjatuh Saat Berusaha Melarikan Diri
Setelah penembakan terjadi, kedua tersangka diduga berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus.
Sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban. Akibat benturan itu, keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian kejadian yang direkonstruksi penyidik untuk mengetahui secara terperinci pergerakan para pihak sebelum dan sesudah penembakan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan petunjuk dan mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti yang ditemukan di lapangan.
Pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV juga menjadi bagian penting untuk memperjelas kronologi, termasuk pergerakan kendaraan, dugaan tindakan para tersangka, serta situasi yang terjadi sesaat sebelum dan setelah tembakan dilepaskan.
Meski demikian, rincian mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa, rekaman CCTV yang diperoleh, serta hasil pemeriksaan forensik belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Polisi Sita Pistol dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penembakan.
Barang bukti itu meliputi satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dugaan keterlibatan masing-masing tersangka. Senjata api dan selongsong peluru, khususnya, dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterkaitannya dengan penembakan yang menewaskan Donny.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul senjata api yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Aspek ini penting untuk memastikan bagaimana senjata itu diperoleh, siapa yang menguasainya, serta apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan atau penggunaannya.
Namun, hingga keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai asal-usul senjata api, status legalitas kepemilikannya, maupun hasil pemeriksaan balistik yang menghubungkan senjata tersebut dengan proyektil yang mengenai korban.
Dijerat Pasal Pembunuhan dalam KUHP
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian mengenai peran dan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Dalam perkara ini, penyidik perlu mengungkap tidak hanya pihak yang diduga melepaskan tembakan, tetapi juga dugaan perintah, penguasaan senjata api, serta keterlibatan masing-masing orang dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berlanjut. Motif penembakan, asal-usul senjata api, dan peran masing-masing tersangka menjadi sejumlah aspek yang masih didalami untuk melengkapi pengungkapan perkara.
Dengan demikian, penetapan kedua pria tersebut sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi diharapkan dapat mengungkap secara utuh latar belakang kejadian, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, apabila ditemukan bukti yang mendukung. Hingga proses hukum berjalan lebih lanjut, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ronald)